PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 63
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang, disediakan sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar yang diberi tanda khusus, disimpan di KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan di
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (2) Penggunaan Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
