Pasal 62
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam Pemungutan Suara ulang di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih. (2) Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPPh, dan DPTb di TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan Pemungutan Suara ulang. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; d. tugas belajar; e. pindah domisili; dan f. tertimpa bencana alam. (4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meminta formulir Model A.5-KWK kepada PPS setempat dan melaporkan kepindahannya kepada PPS yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain yang juga melaksanakan Pemungutan Suara ulang.
