Pasal 61
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Pemungutan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6) dapat dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur. (2) KPPS menyampaikan formulir Model C6.Ulang-KWK kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh, dan yang tercatat dalam DPTb paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemungutan Suara ulang di TPS. (3) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada Pemungutan Suara sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberitahukan kepada pimpinan instansi, lembaga, perusahaan atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara ulang.
