Pasal 60
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara. (2) PPK menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPS melalui PPK dan PPS. (6) KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi kepada Pasangan Calon untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara ulang di TPS.
