Pasal 56
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) KPPS wajib menyegel, menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat Penghitungan Suara di TPS. (2) KPPS wajib menyerahkan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK melalui PPS pada hari Pemungutan Suara dengan menggunakan surat pengantar, yang berisi:
a. formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1- KWK berhologram, serta Model C1.Plano-KWK berhologram yang telah diisi; b. salinan DPT (Model A3-KWK), DPPh (Model A4-KWK), dan DPTb (Model A.Tb-KWK); c. formulir Model C2-KWK; d. formulir Model C3-KWK; e. formulir Model C5-KWK; f. formulir Model C6-KWK; g. formulir Model C7-KWK; dan h. Surat Suara sah dan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan, dan Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos. (3) Penyerahan kotak suara kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diawasi oleh Saksi, dan PPL atau Pengawas TPS.
