PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 57
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) kepada KPU untuk diumumkan di laman KPU melalui Situng. (2) Dalam hal KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat mengirimkan hasil pemindaian salinan formulir Model C- KWK dan Model C1-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dapat mengirimkan secara manual dengan menggunakan compact disk atau flashdisk kepada KPU Provinsi untuk diunggah kedalam Situng pada hari pemungutan suara. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan tabulasi penghitungan suara sementara dengan menggunakan Situng.
