Pasal 55
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari. (2) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK kepada PPS untuk diumumkan di desa/kelurahan atau sebutan lain pada hari Pemungutan Suara.
(3) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK, dan salinan Model A.Tb-KWK dalam satu sampul kertas yang berisi label dan disegel kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK pada hari Pemungutan Suara. (4) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK kepada Saksi, dan PPL atau Pengawas TPS pada hari Pemungutan Suara. (5) Dalam hal Saksi tidak hadir dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS,
formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK diserahkan kepada PPS untuk disampaikan kepada Saksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK untuk desa/kelurahan atau sebutan lain dari yang bersangkutan. (6) Saksi dan PPL atau Pengawas TPS wajib memeriksa kebenaran angka yang tertera pada formulir Model C1-KWK dengan mencocokkan pada formulir Model C1.Plano-KWK berhologram. (7) Dalam hal KPPS tidak menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai batas waktu yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (8) KPU/KIP Kabupaten/Kota memindai (scan) Salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) untuk diumumkan di laman KPU melalui Situng pada hari pemungutan suara.
