PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 52
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3), ditandatangani oleh ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup ditandatangani oleh Saksi yang bersedia menandatangani. (3) Penandatanganan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan setelah rapat Penghitungan Suara selesai.
