PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 51
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Formulir Model C-KWK berhologram, Model C1-KWK berhologram dan Model C2-KWK dimasukkan ke dalam sampul dan disegel. (2) Sampul yang berisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam kotak suara sebagai bahan untuk rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK. (3) Sampul yang berisi salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK untuk disampaikan kepada PPS, PPK dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dimasukkan ke dalam kotak suara.
