PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 50
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
Setelah rapat Penghitungan Suara, ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS keenam dan ketujuh menyusun, menghitung dan memisahkan: a. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan sah untuk masing-masing Pasangan Calon, diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; dan b. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan tidak sah, diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas.
