Pasal 49
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Surat Suara untuk Pemilihan dinyatakan sah, jika: a. ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) Pasangan Calon dalam Surat Suara. (2) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut: a. tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut atau nama Pasangan Calon atau foto Pasangan Calon, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;
b. tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, nama Pasangan Calon dan foto Pasangan Calon, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau c. tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, nama Pasangan Calon dan foto Pasangan Calon, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan. (3) Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan Surat Suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah.
