Pasal 48
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Anggota KPPS ketiga dan keempat mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1.Plano- KWK berhologram yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally, yaitu: a. memberikan tanda berupa 1 (satu) garis tegak setiap hitungan suara sah dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong 4 (empat) garis tegak tersebut (IIII); b. memberikan tanda berupa 1 (satu) garis tegak setiap hitungan suara tidak sah pada kolom jumlah suara tidak sah, dan setiap hitungan kelima diberi garis datar memotong 4 (empat) garis tegak
tersebut (IIII); c. menghitung perolehan suara sah masing-masing Pasangan Calon; d. menjumlahkan seluruh suara sah; e. menjumlahkan seluruh suara tidak sah; dan f. menjumlahkan suara sah dan tidak sah. (2) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengisi formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram, serta
Model C-KWK dan Model C1-KWK, berdasarkan formulir Model C1.Plano- KWK berhologram yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua KPPS melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horisontal. (5) Pada angka atau kata yang dicoret sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituliskan angka atau kata hasil pembetulan. (6) Ketua KPPS membubuhkan paraf pada angka atau kata pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pengisian formulir hanya dilakukan oleh anggota KPPS.
