Pasal 47
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPS mengumumkan bahwa rapat Penghitungan Suara dimulai. (2) Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS melakukan Penghitungan Suara dengan cara: a. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir; b. mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS; c. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir dan mencatat jumlahnya; d. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah total Pemilih dari DPT, DPPh, dan DPTb yang menggunakan hak pilih; dan e. mencatat hasil Penghitungan jumlah Surat Suara yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan menggunakan formulir Model C-KWK. (3) Anggota KPPS kedua membuka Surat Suara, dan memberikan kepada ketua KPPS. (4) Ketua KPPS bertugas: a. memeriksa tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Saksi, PPL atau Pengawas
TPS, anggota KPPS atau Pemilih/masyarakat yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah; dan b. mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan perolehan suara Pasangan Calon dengan suara yang terdengar jelas. (5) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C1.Plano-KWK berhologram yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan. (6) Saksi, PPL atau Pengawas TPS, atau Pemantau Pemilihan yang hadir pada rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C-KWK berhologram, Model C1.Plano- KWK berhologram, dan Model C7-KWK setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi yang hadir, serta formulir Model A4-KWK, Model A3-KWK, dan Model A.Tb- KWK setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir. (7) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa foto atau video.
