Pasal 53
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Saksi, atau PPL, atau Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi, atau PPL atau Pengawas TPS, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara formulir Model C1-KWK berhologram dengan Model C1.Plano- KWK berhologram. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi, atau PPL atau Pengawas TPS sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
(5) Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPS meminta pendapat dan rekomendasi PPL atau Pengawas TPS yang hadir. (7) KPPS wajib menindaklanjuti rekomendasi PPL atau Pengawas TPS. (8) KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus pada formulir Model C2-KWK dan ditandatangani oleh ketua KPPS. (9) Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada Model C2-KWK sebagai keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi. (10) KPPS wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Penghitungan Suara pada formulir Model C2-KWK.
