Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Model C-KWK berhologram sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; b. Model C1-KWK berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS; c. Model C1.Plano-KWK berhologram merupakan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS; d. Model C2-KWK merupakan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; e. Model C3-KWK merupakan Surat Pernyataan Pendamping Pemilih; f. Model C4-KWK merupakan surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dari KPPS kepada PPS; g. Model C5-KWK merupakan Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS; h. Model C6-KWK merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih; i. Model C7-KWK merupakan Daftar Hadir Pemilih di TPS; j. Model A.3-KWK merupakan Daftar Pemilih Tetap;
k. Model A.4-KWK merupakan Daftar Pemilih Pindahan; l. Model A.5-KWK merupakan Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain; dan m. Model A.Tb-KWK untuk mencatat nama-nama Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini, kecuali formulir terkait pemutakhiran data dan daftar Pemilih.
