PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 6
BAB 2 — PEMILIH
Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu: a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3-KWK); b. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4-KWK); atau c. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK.
