PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 42
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pada pukul 12.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir C7-KWK oleh anggota KPPS Kelima di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara. (2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan dengan rapat Penghitungan Suara di TPS.
