PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 41
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemberian bantuan terhadap Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan b. bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai kehendak Pemilih dengan disaksikan oleh salah satu anggota KPPS. (2) Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C3-KWK.
