PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 40
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku bagi Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain. (2) Pemilih penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pendamping. (3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan. (4) Pemilih tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan.
