Pasal 43
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Rapat Penghitungan Suara dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat setelah waktu Pemungutan Suara selesai. (2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPPS terlebih dahulu melakukan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengaturan tempat rapat Penghitungan Suara di TPS, termasuk menentukan papan atau tempat untuk memasang formulir rincian penghitungan perolehan suara di TPS ukuran plano; b. Papan atau tempat untuk menempel Formulir Model C-KWK dan Formulir Model C1-KWK; c. tempat duduk Saksi, PPL atau Pengawas TPS, Pemilih, Pemantau Pemilihan, dan masyarakat; d. alat keperluan administrasi; e. formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; f. sampul kertas/kantong plastik pembungkus; g. segel; h. kotak suara yang ditempatkan di dekat meja ketua KPPS dan menyiapkan kuncinya; dan i. peralatan TPS lainnya.
(4) Penempatan Saksi, PPL atau Pengawas TPS, Pemilih, Pemantau Pemilihan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur sebagai berikut: a. Saksi dan PPL atau Pengawas TPS ditempatkan di dalam TPS; dan b. Pemilih, Pemantau Pemilihan dan masyarakat ditempatkan di luar TPS. (5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan baik agar mudah digunakan dan rapat Penghitungan Suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas.
