Pasal 37
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan. (2) Anggota KPPS Keempat atau Kelima melayani dan mencatat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir. (3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara di TPS sesuai dengan alamat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir. (4) KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila Surat Suara masih tersedia. (5) Dalam hal Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat.
