PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 38
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Pemilih yang telah menerima Surat Suara dari ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, melakukan kegiatan:
a. menuju bilik suara; b. membuka Surat Surat lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos; c. mencoblos Surat Suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c; d. melipat kembali Surat Suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; e. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara; dan f. mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS.
