PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 36
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Setelah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, Pemilih wajib memeriksa ...............................................................................
dan meneliti Surat Suara dalam keadaan baik atau tidak rusak. (2) Apabila Pemilih menerima Surat Suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS. (3) Ketua KPPS wajib memberikan Surat Suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya 1 (satu) kali dan mencatat Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
