Pasal 35
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Setelah memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, ketua KPPS: a. menandatangani Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil; b. memanggil Pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; c. memberikan Surat Suara kepada Pemilih dalam keadaan terbuka; dan d. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. (2) Ketua KPPS dapat mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut. (3) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemilih yang terdaftar dalam DPPh yang pindah memilih pada kabupaten/kota yang berbeda tetapi masih dalam provinsi yang sama, hanya diberikan 1 (satu) Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
