Pasal 34
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon. (2) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mekanisme sebagai berikut: a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat; dan b. ketua KPPS mengumumkan melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan
menyampaikan kepada Pemilih pada saat Pemungutan Suara.
