PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 33
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara sampai dengan hari pemungutan suara, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap: a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat; dan b. ketua KPPS mengumumkan melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih pada saat Pemungutan Suara. (2) Apabila Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh suara, perolehan suara dimaksud dinyatakan tidak sah.
