Pasal 32
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Penjelasan ketua KPPS kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c angka 2, meliputi: a. format/isi Surat Suara yang memuat nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon; b. Pemilih memberikan suara di bilik suara; c. tata cara pemberian tanda pada Surat Suara;
d. dalam hal Surat Suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau Pemilih keliru dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS, dan hanya mendapat 1 (satu) kali penggantian; e. pemberian tinta pada salah satu jari tangan Pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku setelah Pemilih memberikan suara; f. Pemilih yang memberikan suara yaitu Pemilih yang namanya tercantum dalam salinan DPT, DPPh, dan DPTb; g. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb memberikan suara 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir, dan apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat; h. kesempatan untuk memberikan suara kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; dan i. larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. (2) Tata cara pemberian suara pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai berikut: a. memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS; b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos; c. menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; dan d. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon.
