PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 26
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) PPS mengajukan usulan kebutuhan petugas ketertiban yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan per TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) kepada PPK. (2) PPK meneruskan usulan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan kebutuhan 2 (dua) orang petugas ketertiban per TPS di seluruh wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati/Wali Kota. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama petugas ketertiban dari Bupati/Wali Kota kepada PPS untuk ditetapkan sebagai petugas ketertiban dengan Keputusan PPS.
