PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 27
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Sebelum rapat Pemungutan Suara, ketua KPPS bersama-sama anggota KPPS, dan Saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: a. memeriksa TPS dan perlengkapannya; b. memasang salinan DPT dan daftar Pasangan Calon pada papan pengumuman; c. menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS; d. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; e. menerima surat mandat dari Saksi; dan f. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS.
