Pasal 25
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai: a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; dan b. pembagian tugas anggota KPPS. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (3) Pembagian tugas anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. ketua KPPS sebagai anggota KPPS Pertama mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara; b. anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS di meja ketua, yaitu menyiapkan berita acara beserta sertifikat dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis
kelamin dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; c. anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
anggota KPPS Keempat memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih;
anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C6-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, atau Model A5-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPPh dengan KTP-el atau Surat Keterangan, dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, atau Salinan DPPh untuk Pemilih terdaftar dalam DPPh, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT, atau DPPh;
anggota KPPS Keempat meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan Pemilih yang tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS;
anggota KPPS Keempat meneliti Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 dalam Daftar Pemilih;
anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan tujuan dan mencatatnya kedalam salinan DPPh sesuai nomor urut berikutnya;
anggota KPPS Keempat mencatat identitas Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yang terdapat dalam KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model A.Tb-KWK sebanyak 2 (dua) rangkap;
anggota KPPS Keempat memeriksa dan memastikan nama Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh;
anggota KPPS Kelima menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C6- KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta pemilih untuk menuliskan namanya pada formulir Model C7-KWK dan wajib menandatanganinya;
anggota KPPS Kelima mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C7-KWK dengan berpedoman pada salinan DPT atau DPTb atau DPPh;
dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 9, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir formulir Model C7- KWK; dan
dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir Model C7- KWK sebagaimana dimaksud pada angka 8, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C7-KWK; d. anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara; dan
e. anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya. (4) Dalam hal ketua KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS. (5) Dalam hal terdapat anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing- masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS. (6) KPPS dibantu 2 (dua) orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS. (7) Dalam melaksanakan tugasnya, petugas ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS.
