PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 24
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf m berupa daftar Pasangan Calon yang memuat visi, misi dan program serta biodata
Pasangan Calon sebanyak 1 (satu) set, untuk dipasang di dekat pintu masuk TPS. (2) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf n berupa salinan DPT untuk tiap TPS, digunakan untuk: a. ditempel pada papan pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap; b. bahan KPPS untuk memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara, sebanyak 1 (satu) rangkap; c. disampaikan kepada Saksi yang hadir, sebanyak yang diperlukan; dan d. disampaikan kepada PPL atau Pengawas TPS, sebanyak 1 (satu) rangkap.
