PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 23
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), disediakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tanda pengenal digunakan untuk:
- KPPS paling banyak 7 (tujuh) buah;
- Saksi sebanyak diperlukan; dan
- Petugas yang menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan TPS; b. karet pengikat Surat Suara sebanyak 40 (empat puluh) buah, termasuk cadangan sebanyak 20 (dua puluh) buah, untuk mengikat Surat Suara; c. lem/perekat sebanyak 1 (satu) botol/tube; d. kantong plastik sebanyak 2 (dua) buah; e. ballpoint sebanyak 5 (lima) buah; f. gembok dan kuncinya untuk mengunci kotak suara sebanyak jumlah kotak suara yang diperlukan; g. spidol untuk mencatat hasil Penghitungan Suara pada formulir Model C1.Plano-KWK dan mencoret Surat Suara yang tidak sah dan tidak digunakan sebanyak 4 (empat) buah; dan h. tali pengikat paku sebagai alat untuk mencoblos pilihan dan tanda pengenal KPPS, yaitu berupa benang kasur sebanyak 1 (satu) rol untuk setiap TPS.
