PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 22
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, digunakan untuk menyegel: a. masing-masing sampul yang memuat:
formulir Model C-KWK berhologram, Model C1- KWK berhologram, dan Model C2-KWK;
salinan Model C-KWK dan Model C1-KWK dan salinan Model A.Tb-KWK;
Surat Suara sah;
Surat Suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos;
Surat Suara yang tidak sah;
Surat Suara yang tidak digunakan; dan
tempat kunci gembok kotak suara yang dapat memuat tulisan nomor TPS dan nama PPS; b. lubang kotak suara; dan c. gembok kotak suara. (2) Jumlah Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sebanyak 3 (tiga) lembar sebagai cadangan.
