Pasal 18
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPS menyiapkan dan mengatur: a. tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS; b. meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua dan anggota KPPS Ketiga;
c. meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, di dekat pintu masuk TPS; d. tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara; e. tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS; f. tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan PPL atau Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS, dan untuk Pemantau Pemilihan ditempatkan di luar TPS; g. meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih; h. meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda; i. bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter; j. meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa; k. papan pada saat Pemungutan Suara ditempatkan di dekat pintu masuk untuk memasang:
- daftar Pasangan Calon yang memuat visi, misi, dan program serta biodata singkat Pasangan Calon; dan
- salinan DPT; l. papan sebagaimana dimaksud dalam huruf k, digunakan untuk memasang formulir Model C1.Plano-KWK pada saat Penghitungan Suara; m. papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS; dan
n. tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS. (2) Apabila jumlah anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 7 (tujuh) orang, tugas dan tempat duduk ketua KPPS dan masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
