PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 17
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dibuat di halaman atau ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya. (2) Pembuatan TPS di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu harus mendapat izin dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut. (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
