Pasal 19
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (2) Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kotak suara; b. Surat Suara; c. tinta; d. bilik Pemungutan Suara; e. segel; f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan g. TPS. (3) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sampul kertas; b. tanda pengenal KPPS, petugas keamanan dan Saksi; c. karet pengikat Surat Suara; d. lem/perekat; e. kantong plastik; f. ballpoint; g. gembok; h. spidol; i. formulir; j. stiker nomor kotak suara; k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
l. alat bantu tuna netra; m. daftar Pasangan Calon yang memuat visi, misi, dan program serta biodata Pasangan Calon; dan n. salinan DPT. (4) Ketua KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (5) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS bertanggung jawab terhadap keamanan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. (6) Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f, dan dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, huruf i, huruf k, dan huruf l dimasukkan ke dalam kotak suara. (7) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i yang dimasukkan ke dalam kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk formulir Model C7-KWK.
