PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 12
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPS menyampaikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (2) Dalam formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS. (3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS dapat menyampaikan formulir Model C6- KWK kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima.
