Pasal 13
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan. (2) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan KTP-el atau Surat Keterangan. (3) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih. (4) Apabila sampai dengan hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan. (5) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh Pemilih hilang, Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan. (6) Anggota KPPS Keempat atau anggota KPPS Kelima meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada DPT, dan mencocokkan dengan KTP-el atau Surat Keterangan. (7) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, Pemilih yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.
