PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 11
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, dan nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (2) Pengumuman hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di desa/kelurahan atau sebutan lain yang bersangkutan.
