PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 10
BAB 2 — PEMILIH
(1) Jumlah Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang. (2) Jumlah Pemilih untuk setiap TPS dapat disesuaikan dengan memerhatikan, hal-hal sebagai berikut: a. tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain; b. memudahkan Pemilih; c. aspek geografis; dan/atau d. jarak dan waktu tempuh menuju TPS. (3) Penyesuaian jumlah Pemilih untuk setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaksudkan agar Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dapat dilaksanakan pada hari yang sama.
