PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur...
Pasal 9
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara; dan b. didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model A.Tb-KWK. (2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan. (3) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS.
