PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 53
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Penetapan anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
