PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 52
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri atas: a. 2 (dua) orang akademisi; b. 2 (dua) orang profesional/ahli lembaga Survei; dan c. 1 (satu) orang Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Calon anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari anggota dan/atau partisan Partai Politik.
