PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 54
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi kepada pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang terbukti melakukan pelanggaran etika. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. (3) Pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
