PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 47
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat lintas daerah kabupaten/kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di KPU/KIP Kabupaten/Kota.
