PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 46
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f. (2) Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Survei tentang perilaku Pemilih;
b. Survei tentang hasil Pemilihan; c. Survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau d. Survei tentang Pasangan Calon.
