Pasal 45
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Lembaga Pemantauan Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan. (2) Pencabutan status dan hak sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi Akreditasi. (3) Sebelum mencabut status dan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan lembaga Pemantauan Pemilihan. (4) Pencabutan status dan hak lembaga Pemantauan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan KPU untuk Pemantau Pemilihan Asing. (5) Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh Pemantau Pemilihan Asing, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU. (6) Dalam hal laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terbukti, KPU mencabut status dan hak sebagai Pemantau Pemilihan Asing. (7) Menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak Pemantau Pemilihan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Lembaga Pemantauan Pemilihan yang telah dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan dilarang menggunakan atribut lembaga Pemantauan Pemilihan dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Pemantauan Pemilihan. (9) Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh lembaga Pemantauan Pemilihan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
