Pasal 48
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), wajib mendaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen, berupa: a. akte pendirian/badan hukum lembaga; b. susunan kepengurusan lembaga; c. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; d. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak
Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat; e. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 x 6 cm (enam kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar; dan f. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:
- tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan;
- tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
- bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
- mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
- benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat;
- tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
- menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
- melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
