Pasal 42
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Lembaga Pemantauan Pemilihan wajib: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan; c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja Pemantauan Pemilihan; d. melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Kesatuan
di wilayah setempat sebelum melaksanakan Pemantauan Pemilihan; e. menggunakan tanda pengenal selama dalam Pemantauan Pemilihan; f. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan; g. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan Pemantauan Pemilihan berlangsung; h. melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilihan serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah Pemantauan Pemilihan; i. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; j. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; k. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; l. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan; m. menjamin akurasi data dan informasi hasil Pemantauan Pemilihan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan n. menyampaikan hasil Pemantauan Pemilihan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; dan o. menyampaikan laporan hasil Pemantauan Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
