Pasal 43
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Lembaga Pemantauan Pemilihan dilarang: a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses kegiatan pelaksanaan Pemilihan; b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam
dalam hal pemantau Pemilihan merupakan Pemantau Pemilihan Asing; h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. masuk ke dalam tempat pemungutan suara;
j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan penyelenggara Pemilihan; dan k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan Pemantauan Pemilihan.
